Pelabuhan Bawean


Deramaga atau Pelabuhan Bawean

KASUS MENARIK YANG MEMBINGUNGKAN UMAT

Mohon tanggapan kepada ulama’ dan kiyai yang sempat membaca satu kasus yang membingungkan ummat, khususnya masyrakat awam yang pengetahuan agamanya terbatas.

Ada seorang ulama’ yang menyampaikan diatas membar jum’at yang isinya ”apabaila seseorang menutup jalan sehingga mengganggu atau menghambat penghasilan orang lain adalah termasuk orang yang dholim sehingga tidak akan diterima doa’nya”

Tetapi pada kenyataannya kiyai itulah yang melakukan atau menutup jalan saudaranya sendri karena jalan tersebut lewat pada tanah miliknya.

Dengan hal tersebut kami sebangai orang awam yang kurang faham tentang kaidah dan hukum-hukum islam merasa bigung siapakah sebenarnya yang dikatakan orang yang dholim dan mendholimi, dan apakah kyai tersebut termasuk orang yang dholim juga?

Mohon tanggapan dan sarannya,,,,,,
Andika Pr

Lembaga Eskavasi Budaya "BEKU Bhei-Bhei": BEKU DAN BUMN PEDULI BAWEAN

Lembaga Eskavasi Budaya "BEKU Bhei-Bhei": BEKU DAN BUMN PEDULI BAWEAN